Sukses

Kata Yusril soal Penahanan Tersangka Bendera Bertuliskan Arab

Menurut Yusril, polisi tampak dengan sengaja mengenakan Pasal 66 yang lebih berat kepada NF.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menilai jeratan Pasal 66 terhadap Fahmi atau NF, pembawa bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab, berlebihan.

Menurut Yusril, Pasal 66 ditujukan kepada mereka yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, dan seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

"Dia sama sekali tidak melakukan ini. Dia hanya membawa bendera Merah Putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang. Karena itu, pasal yang tepat dikenakan adalah Pasal 67 huruf c, yakni menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara," ucap Yusril melalui keterangannya, Selasa (24/1/2017).

Menurut dia, polisi tampak dengan sengaja mengenakan Pasal 66 yang lebih berat kepada NF. Padahal, itu diduga tidak dia lakukan. Sementara terhadap apa yang dilakukannya, yang seharusnya dikenakan Pasal 67 huruf c, justru dijadikan subsider.

"Selain membolak-balik pasal dalam kasus ini,  penahanan NF juga berlebihan. Sebab, ancaman pidana Pasal 66 itu bukan di atas lima tahun, melainkan selama-lamanya lima tahun," ujar Yusril.

Dia pun meminta agar polisi mendahulukan langkah persuasif. Kalau ingin menegakkan hukum, polisi harus berlaku sama.

"Jika penegakan hukum dilakukan terhadap NF, langkah serupa harus dilakukan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran yang sama. Bahkan, langkah penegakan hukum itu harus dilakukan terhadap aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran serupa," tutur Yusril.

Dia mengimbau polisi bersikap obyektif dan hati-hati untuk mencegah kesan polisi makin menjauh dari umat Islam. Menurut dia, tidak semua umat Islam setuju dengan langkah FPI.

"Menjauh dari Islam dan umatnya tidak akan membuat negara ini makin aman dan makin baik," ucap Yusril.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan NF,  pembawa bendera Merah Putih yang dicoret, saat massa Front Pembelas Islam (FPI) berdemo di Mabes Polri.

NF ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Januari malam. Polisi juga menyita bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan bergambar pedang di bawahnya, serta satu unit sepeda motor.


 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini