Nurdin Halid Dicekal

Kejaksaan Agung mencekal Nurdin Halid selama setahun terhitung 11 Januari 2002. Ketua Koperasi Distribusi Indonesia itu diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 160 miliar.

Diterbitkan 15 Januari 2002, 08:49 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mencekal pengusaha yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Nurdin Halid. Pencekalan berlaku selama setahun, terhitung dari 11 Januari 2002. Nurdin diduga telah menyalahgunakan Kredit Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 160 miliar yang disalurkan melalui Badan Urusan Logistik. Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Moeljohardjo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/01).

Menurut Moeljohardjo, sedianya, dana tersebut untuk keperluan distribusi dan pengadaan minyak goreng yang ditangani Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Saat itu, KDI menerima dana sebesar Rp 282 miliar. Namun, hanya Rp 144 miliar yang dikembalikan. "Hingga kini tersangka Nurdin Halid belum mengembalikan sisanya," kata Moeljohardjo.

Moeljohardjo juga menjelaskan, dalam kasus tadi, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta berbagai alat bukti berupa surat-surat penting. Selain itu, tim dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan dalam tim penyidik untuk memeriksa 29 rekening dari tujuh bank atas nama KDI dan Nurdin Halid. Moeljohardjo menegaskan, tim penyidik hanya tinggal menunggu laporan audit forensik BPKP. Diharapkan, laporan BPKP dapat selesai akhir Januari ini, sehingga pemberkasan hingga penuntutan dapat segera dipersiapkan.

Sementara itu, Irianto Andi Baso, Kuasa hukum Nurdin Halid, mengajukan keberatan atas status pencekalan tersebut. Alasannya, sejauh ini, Nurdin telah bersikap kooperatif. Bahkan, sejak kasus itu ditangani kejaksaan, Nurdin Halid selalu memenuhi panggilan tim penyidik. Karena itu, pencekalan terhadap Nurdin patut dipertanyakan. Kendati begitu, Irianto mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima surat penetapan pencekalan tersebut.(DEN/Andre Bangsawan dan Anto Susanto)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6