Sukses

Pelanggaran Kampanye Kabupaten Bekasi Tertinggi se-Jawa Barat

Panwaslu mengungkapkan, pelanggaran kampanye umumnya dilakukan calon petahana.

Liputan6.com, Bekasi - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi mencatat, ada 13 laporan dan temuan pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye pilkada serentak 2017 di wilayahnya. Dari angka itu, Kabupaten Bekasi keluar menjadi wilayah dengan jumlah temuan dan laporan terbanyak terkait pelanggaran kampanye, disusul Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi.

"Dari tingkat kabupaten kota se-Jawa Barat, memang Kabupaten Bekasi yang paling banyak terkait laporan dan temuan pelanggaran kampanye. Kalau temen-temen di Tasik, dari koordinasi di tingkat Jawa Barat, hanya di bawah 10, karena juga jumlah TPS mereka memang sedikit. Terus juga jumlah penduduk kita, paling luas, sehingga potensi-potensi pelanggaran ya seperti itu," kata Ketua Divisi Hukum Panwas Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono, di Bekasi, Kamis 29 Desember 2016.

Ia menambahkan, 13 pelanggaran itu di antaranya ada yang mengarah pada pidana seperti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan berkampanye di tempat ibadah. Pelanggaran tersebut diakui umumnya dilakukan calon dari kalangan petahana.

"Dari 13 itu, 12 laporan telah kita selesaikan. Hanya satu kasus yang telah kita rekomendasikan ke pemerintah daerah, khususnya foto (calon petahana Kabupaten Bekasi) bersama ASN di Lombok. Kasus itu juga telah kita umumkan di form 12 kami, dan kita publis semua," jelas dia.

"Yang terakhir, baru saja kita menerima laporan mengenai kegiatan kampanye di tempat ibadah. Kemarin telah kita proses laporannya terkait laporan tersebut untuk di klarifikasi. Serta telah kita masukkan dalam pembahasan bersama kejaksaan dan Kepolisian, dalam rangka mengkaji laporan itu," tambah Iwan.

Selain itu, pihaknya mencatat bahwa calon petahana Kabupaten Bekasi diduga paling banyak melakukan pelanggaran kampanye. Calon petahana ini dinilai paling berpotensi melakukan pelanggaran kampanye karena diduga memanfaatkan jaringan birokrasi yang dimilikinya.

"Dari 13 pelanggaran yang dilakukan oleh 5 calon peserta pilkada itu, yah yang paling banyak proporsinya ya petahana. Sedangkan yang lainnya relatif sedikit. Dalam artian, ketika setiap calon petahana melakukan kegiatan kan imbasnya banyak," jelas dia.

Terkait banyaknya angka pelanggaran kampanye itu, Panwaslu Kabupaten Bekasi mengaku telah berupaya untuk menekannya. Baik dengan sosialisasi atau imbauan, ia juga meminta masyarakat tak perlu takut melaporkan dugaan pelanggaran kampanye kepada pengawas pemilu setempat.

Kabupaten Bekasi akan menggelar pilkada serentak pada 15 Februari 2017. Ada 5 pasangan yang mendaftarkan diri untuk maju dalam laga demokrasi tersebut. Di antaranya Meliana Kartika Kadir dan Abdul Kholid dengan nomor urut 1, lalu pasangan Sa'dudin-Dhani Ahmad Prasetyo yang bernomor urut 2.

Serta pasangan, dari jalur perseorangan Obon Tabroni-Bambang Sumaryono, dan Iin Farihin-KH. Mahludin. Sedangkan untuk nomor urut 5 terdapat pasangan calon petahana, Neneng Hasan Yasin dan Eka Supria Atmaja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.