Segmen 1: Sidang Kedua Ahok hingga Fatwa Haram MUI

Dalam sidang kali ini JPU menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Sementara itu, fatwa MUI tidak bersifat mengikat.

Diterbitkan 20 Desember 2016, 17:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tadi pagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya.

Sementara itu, fatwa MUI yang mengharamkan umat muslim memakai atribut Natal memicu reaksi masyarakat. Namun Kementerian Agama menyatakan fatwa tersebut bersifat tidak mengikat kepada semua pihak.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6