Sukses

Buni Yani: Kondisi Sekarang Sudah Genting

Ada tidaknya pidana dalam kasus yang menjerat Ahok bergantung hasil gelar perkara bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Buni Yani menjadi perbincangan di tengah kontroversi ucapan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia diduga memenggal pidato Ahok saat kunjungan dinas akhir September lalu dan menyebarkannya melalui media sosial.

Tak ayal, apa yang disebar tersebut membuat gaduh seluruh negeri. Beberapa kelompok masyarakat di Indonesia turun ke jalan. Mereka meminta polisi sebagai perangkat penegakan hukum memproses Ahok atas dugaan penistaan agama.

Presiden Joko Widodo turun tangan. Meminta polisi bekerja cepat, transparan, serta hati-hati dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, meminta polisi menyiarkan secara langsung gelar perkara yang menentukan ada-tidaknya tindak pidana dalam pernyataan yang disampaikan Ahok itu.

Tentu saja apa yang diminta Presiden itu adalah sejarah baru proses penyelidikan. Di mana informasi yang seharusnya masuk kategori dikecualikan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat disaksikan terang benderang.

"Kita akan lakukan gelar perkara secara terbuka. Presiden meminta gelar perkara dilakukan live. Ini tidak wajar, tapi ini titah untuk transparansi," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Senin (7/11/2016).

Meski gelar perkara belum dilakukan, Kapolri memberikan sinyal "nasib" kasus yang membelit Ahok.

Dia menilai Ahok tidak bermaksud menistakan agama atau menghina ulama dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Dalam bahasanya itu, 'Jangan percaya kepada orang,' bahasanya, 'Bapak-bapak, ibu-ibu punya batin sendiri tidak pilih saya. Dibohongi pakai....' Kata 'pakai' ini penting sekali. Tapi dalam konteks itu tidak ada maksud terlapor mengatakan Al Maidah itu bohong," Tito menjelaskan di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Menurut dia, kata "pakai" inilah yang dihilangkan dalam video di media sosial.

"Lalu 'dibohongi Al Maidah 51' dan 'dibohongi pakai' itu berbeda artinya," Tito menekankan.

Kapolri mengatakan pula, pernyataan Ahok ini terkait dengan peristiwa Pilkada Belitung Timur pada 2007. Pada saat itu, Ahok juga diguncang dengan isu SARA. Beredar selebaran yang mengutip ayat tersebut.

Ahok melalui pengacaranya menjelaskan kata tersebut tidak mengacu kepada ulama, bisa siapa saja. Namun, kata dia, ini berbeda dengan pemahaman pelapor. Pada persepsi mereka, kata "orang" mengacu pada ulama.

Inilah, ia menegaskan, yang tengah diselidiki oleh Polri. Karena itu, penyidik akan memeriksa sejumlah ahli bahasa untuk membuktikan Ahok menistakan agama atau tidak.

"Silakan bapak ibu ahli bahasa yang lebih tahu bahasa daripada kami sebagai penyidik, silakan memberikan keterangannya," Tito mengimbau.

Polri juga akan memeriksa pengunggah video Ahok yang membuat geger dunia maya. "Si Buni Yani, kita akan panggil. Dia sudah menyatakan salah mengutip karena menghilangkan kata 'pakai'," kata Tito.

Pengakuan Buni Yani itu disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa 11 Oktober 2016, yang disiarkan salah satu televisi swasta.

"Yang diperdebatkan itu soal kata 'pakai' yang tidak ada di dalam transkrip saya. Kawan-kawan berkeberatan, karena saya tidak menggunakan earphone lalu saya hanya menggunakan ini saja (menunjukkan telepon genggamnya). Jadi itu enggak ke ini, enggak ke transkrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai', saya mengakui kesalahan saya sekarang," kata Buni Yani dalam diskusi yang ditayangkan langsung tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya terus menyelidiki kasus yang menjerat Buni Yani. Kasus tersebut masih ditangani jajaran Polda Metro Jaya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan tidak mungkin Buni Yani bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu juga berpotensi sebagai tersangka, karena Buni Yani ini selain melaporkan juga dilaporkan," kata Boy, Sabtu 5 November 2016.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Buni Yani menolak untuk berkomentar banyak terkait kasus yang saat ini tengah membelitnya. Dia dilaporkan relawan Ahok atas dugaan provokasi karena memenggal substansi dari pidato Ahok.

"Situasi sekarang sudah genting. Saya tidak mau mengomentari persoalan-persoalan hukum. Sudah tidak terlalu bagus," kata Buni Yani kepada Liputan6.com, Senin (7/11/2016).

Buni mempersilakan seluruh persoalan hukum yang mengancamnya ditanyakan kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya. "Kita akan konpers (konferensi pers) jam 12 di Wisma Kodel, silakan saja datang," kata Buni.

Ahok Siap Dipenjara

Sementara itu, Ahok menyatakan siap menghadapi kondisi terburuk apa pun. Meskipun nantinya hasil penyelidikan kepolisian menggiringnya ke dalam penjara.

"Seluruh keluarga saya siap kalau demi negara ini saya dipenjara, ditangkap pun seluruh keluarga sudah siap. Jadi saya bersyukur punya dukungan seperti itu," ucap Ahok, Sabtu 5 November 2016.

Menurut Ahok, keluarga memahami betul sifat dia, sehingga mereka siap menghadapi kondisi apa pun yang dialami.

"Jujur saya bersyukur berarti kita sedang bekerja mewujudkan keadilan sosial. Makanya sama anak saya yang paling kecil pun sangat siap. Mereka siap terima kondisi apa pun bapaknya karena mereka tahu bapaknya," Ahok memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini