Sukses

Ada Spanduk Bangunan Ini Disegel di Apartemen Parama Terbakar

Penyegelan bangunan Apartemen Parama, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sudah berlangsung sejak Maret 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Apartemen Parama di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang dilalap si jago merah pada Minggu sore tadi sekitar pukul 17.15 WIB, ternyata menyimpan banyak masalah. Selain tak punya fire stopper, gedung ini ternyata sudah disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pantauan Liputan6.com, Minggu (14/8/2016) malam, hal ini terlihat jelas di pintu masuk utama Apartemen Parama ini. Di tempat tersebut terpampang spanduk besar bertuliskan, "Bangunan Ini Disegel".

Penyegelan bangunan Apartemen Parama yang terbakar itu sudah berlangsung sejak Maret 2016. Adapun di sebelah spanduk penyegelan, pihak apartemen atas nama Manajer Gedung Maulana Lubis menempelkan surat edaran kepada seluruh penghuni apartemen.

Surat tersebut berisi penjelasan terkait kenapa gedung disegel. Maulana menjelaskan penyegelan Apartemen Parama dilakukan karena terlambat terbitnya surat Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

"Bahwa pemasangan spanduk tersebut adalah konsekuensi keterlambatan manajemen apartemen dalam mengurus penerbitan SLF," sebut Maulana dalam suratnya.

"Untuk itu kami memohon maaf atas keterlambatan mengurus SLF ini. Kami berharap spanduk tersebut tidak mempengaruhi aktivitas pemilik dan penyewa apartemen," Manajer Gedung Apartemen Parama itu memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini