Sukses

Marinir Diduga Aniaya 2 Remaja SMP di Cibinong Segera Disidang

7 bulan diselidiki, berkas penganiayaan dua remaja di Cibinong masuk ke Pengadilan Militer.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan 2 remaja SMP yakni HA dan SKA di Cibinong, Bogor, Jawa Barat oleh personel TNI AL Koptu Saheri menemui babak baru. Oditurat militer akan segera menggelar perkara di Pengadilan Militer Bandung.

Namun, proses penanganan perkara ini terbilang sangat lama. Perkara yang terjadi pada 13 Desember 2015, sidang baru digelar pada Kamis, 4 Agustus 2016.

Perjuangan agar kasus ini digulirkan melalui jalur hukum pun tidak mudah. Orangtua kedua korban sempat menemui jalan buntu terutama saat melaporkan penganiayaan ini baik ke tingkat Polsek, Polres, maupun POM TNI AL.

"Akhirnya saya di BAP di Polres Cibinong 9 Januari, lalu di BAP lagi di Polres Depok, baru di BAP di Pom TNI AL," jelas orangtua HA, Harjoni Putut di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Surat panggilan dari oditurat militer untuk kedua korban beserta orangtua guna hadir dalam pengadilan memberi sedikit harapan. Paling tidak, perjuangan selama ini dalam mencari keadilan membuahkan hasil.

"Harapan saya ini maunya sudah terbuka agar kemudian ini masyarakat tahu inilah kelakuan anggota TNI AL Marinir tapi kenyataannya enggak sesuai dengan yang dibayangkan. Sehingga harus dihukum seusai aturan," harap Harjoni.
7 bulan disidik, kasus penganiayaan oleh personel Marinir terhadap dua remaja masuk ke persidangan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Milter (Liputan6.com/Doni)

Sementara, orangtua SKA Wintarsih sudah tidak kuat lagi menceritakan detik-detik anaknya dihakimi anggota TNI AL beserta warga. Anaknya tiba-tiba diteriaki maling saat sedang melintas di depan rumah Saheri sampai akhirnya kedua anak itu jadi babak belur jadi bulan-bulanan warga.

Wintarsih hanya bisa berharap tahapan ini berjalan dengan baik. Sehingga putusan pengadilan dapat memenuhi rasa keadilan.

"Sudah ada hukum yang berjalan sampai akhirnya dipertemukan di persidangan harapan ke depan pelaku dihukum seadil-adilnya. Saya minta sidang dibuka. Jangan sampai ada kejadian ini terulang," kata Wintarsih.

Sementara, kuasa hukum dari LBH Jakarta Handika Febrian menyambut baik berjalannya proses hukum saat ini. Hanya saja dia menyayangkan lamanya penanganan kasus ini.

"Yang kami lihat prosesnya sangat berlarut-larut sehingga klien kami menempuh jalur ke Ombudsman, KPAI, dan lain-lain. Kita tidak tahu kendalanya di mana sehingga pengadilan baru dilakukan dalam waktu dekat," jelas Handika.

Peristiwa pilu tersebut terjadi pada 13 Desember 2015. Saat itu kedua remaja malang itu tengah melintas kediaman Kopral SU. Mereka dituduh sengaja melempar teh kemasan gelas ke dinding rumah tentara tersebut. Saat itu keduanya bersama salah seorang teman mereka mengendari satu motor.

Jalan yang berlubang mengakibatkan motor yang mereka tumpangi menghantam lubang dan mengakibatkan teh kemasan gelas tersebut terpental ke tembok rumah Kopral SU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.