Sukses

Menkumham: Kejagung Tidak Sembarangan Putuskan Eksekusi Mati

Dia juga berharap Kejagung bisa membuktikan pada khalayak bahwa sudah menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan benar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Kejaksaan Agung pastinya memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang saat melaksanakan eksekusi mati.

Menurut dia, Kejagung tentunya juga sudah memberikan hak-hak hukum terpidana mati sebelum dieksekusi. Begitu juga saat Kejagung akhirnya memutuskan mengeksekusi empat terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap pada Jumat dinihari pekan lalu.

"Apa pun pertimbangannya kita terima, Kejagung pasti memiliki dan mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan hal itu (eksekusi). Penundaan eksekusi (10 terpidana lainnya) juga Kejagung pasti sudah pikirkan matang," kata Yasonna di Ancol, Jakarta Utara, Senin (1/9/2016) malam.

Dia menegaskan, Kejagung juga dipastikan tidak gegabah dalam pengambilan keputusan. Apalagi terkait eksekusi mati. Meski begitu, dia juga berharap Kejagung bisa membuktikan pada khalayak bahwa sudah menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan benar.

"Ya kita berharap di tengah-tengah kritik-kritik dunia peradilan, bahwa setiap orang dihukum mati proses hukumnya sudah betul-betul baik," harap Yasonna.

Curhat Freddy Budiman

Sementara terkait tulisan Koordinator Kontras Haris Azhar tentang curhatan terpidana mati Freddy Budiman, Yasonna mengatakan polisi dan BNN harus bisa bersinergi mengungkap kebenaran cerita Freddy.

"Saya kira Freddy kan tidak mungkin lagi untuk ditanya. Informasi ini perlu kita teliti dan telusuri. Ini penting untuk diungkap kebenarannya. Nah itu urusan polisi dan BNN," kata Yasonna.

Dia menambahkan, ada poin-poin penting dari cerita gembong narkoba nomor wahid itu. Bahkan, bukan tidak mungkin pihak polisi dan BNN bisa mendapat temuan baru soal modus peredaran atau transaksi narkoba di Indonesia ataupun Internasional.

"Sekarang tinggal bagaimana BNN dan Polri bisa mengusut. Barangkali itu bisa menjadi lead informasi yang ditindaklanjuti. Ya kita juga tidak boleh dan harus ada asas praduga tak bersalah kepada oknum-oknum yang diceritakan," ujar Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.