Pelaku Demo Anarkis Divonis Delapan Tahun

Terdakwa kasus kerusuhan demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli divonis delapan tahun penjara oleh PN Medan. Sebelumnya jaksa penunut umum menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Diterbitkan 07 Desember 2009, 22:44 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Medan: Terdakwa kasus kerusuhan demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli, Chandra G.M. Panggabean, divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (7/12). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana saat demo anarkis 3 Februari silam yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat.

Menanggapi vonis ini, jaksa penunutut umum dan penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Menurut Adam Dar Akhyar, pengacara terdakwa, vonis tidak menunjukkan rasa keadilan pada kliennya. Seusai persidangan petugas langsung membawa terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa tahanan. Sebelumnya jaksa penuntut umum, Antoni, menuntut terdakwa 12 tahun penjara [baca: Terdakwa Kasus Demo Anarkis Dituntut 12 Tahun]. Simak selengkapnya dalam tayangan berikut.(YNI/AYB)


Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6