Sukses

Menteri Yuddy: Satpol PP Razia Berlebihan Harus Diberi Sanksi

Yuddy berharap, Satpol PP lebih menekankan lagi unsur pendekatan yang menjunjung tinggi moralitas dalam bekerja.

Liputan6.com, Tangerang - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta Wali Kota Serang, Banten memberikan sanksi kepada petugas Satpol PP yang merazia dan mengambil makanan dari warteg milik Saeni saat razia bulan Ramadan.

"Kaitan kasus yang menimpa Nenek Saeni, saya harap agar Wali Kota Serang memberikan sanksi kepada pegawainya karena bertindak berlebihan," kata Yuddy di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Senin (13/6/2016).

Dia mengatakan, pegawai harus mengubah cara berpikir dalam bekerja. Karena PNS adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa rakyat. Maka itu, harus mengedepankan keadilan dan kemanusiaan serta kedekatan dalam proses bekerja.

"Tindakan yang dilakukan oleh Satpol Pemkot Serang adalah baik, yakni untuk menegakkan aturan. Hanya saja, tindakan di lapangannya berlebihan, sehingga muncul antipati dari masyarakat," kata Yuddy.

Dia menuturkan, semestinya, petugas yang menemukan rumah makan tetap beroperasi saat bulan Ramadan, cukup menutupnya dan memberikan peringatan, tanpa harus mengambil makanannya. Sebab, bisa saja, makanan yang dibuatnya tersebut merupakan hasil dari berutang.

"Jadi, kalau diambil akan menambah bebannya," ujar Yuddy.

Dia berharap, ke depannya Satpol PP lebih menekankan lagi unsur pendekatan yang menjunjung tinggi moralitas dalam bekerja, bukan dengan kekerasan.

Razia warteg, termasuk warung milik Saeni, terjadi pada Rabu 8 Juni 2016 oleh Satpol PP di Pasar Rau, Kota Serang.

Warteg Saeni terkena razia saat masakan baru saja selesai dimasak pukul 12.30 WIB. Satpol PP yang datang langsung membungkus seluruh masakan dan membawanya pergi tanpa memberikan teguran atau peringatan terlebih dulu.

Saeni yang menjadikan warung sekaligus tempat tinggalnya itu tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya menangis, lalu sempat jatuh sakit karena shock.

Satpol PP Kota Serang melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia, serta Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan. Isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan, yakni sejak pukul 16.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini