Sukses

Pimpinan MPR Lantik 4 Anggota Majelis Baru

Mukhtar Tompo dari Fraksi Hanura dilantik menjadi anggota MPR untuk menggantikan Dewie A Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR E E Mangindaan melantik anggota baru MPR hari ini. Keempat anggota baru itu adalah Eddy Kusuma Wijaya dari Fraksi PDIP, Abdul Halim dari Fraksi PPP, Sayed Abubakar A Assegaf dari Fraksi Demokrat, dan Mukhtar Tompo dari Fraksi Hanura. Mukhtar Tompo dilantik untuk menggantikan Dewie A Yasin Limpo.

Mangindaan mengatakan, pelantikan anggota baru MPR lewat pengganti antarwaktu (PAW) ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR yang menyebutkan, anggota pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah atau janji dipandu oleh pimpinan MPR paling lama 30 hari setelah dilantik sebagai anggota DPR/DPD.

"MPR adalah lembaga perwakilan sekaligus lembaga demokrasi yang mengemban aspirasi rakyat dan daerah. Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, sudah barang tentu MPR mempunyai tanggung jawab mewujudkan bagaimana demokrasi yang sesungguhnya," ungkap Mangindaan di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Pada kesempatan ini, Mangindaan mengajak anggota MPR untuk merenungkan kembali, apakah demokrasi saat ini sudah berjalan sesuai prinsip konstitusi atau belum.

"Menjadi kewajiban bagi semua anggota MPR, baik sebagai wakil rakyat atau daerah, untuk mencurahkan seluruh perhatian mengawal demokrasi agar berjalan dan bekerja menuju demokrasi konstitusi, sesuai tugas dan kewenangan MPR," papar Mangindaan.
 
Bagi Mangindaan, dalam masa working democracy, kearifan, dan kedewasaan berdemokrasi menjadi suatu hal penting dan niscaya untuk terus dibangun.

Ia menegaskan, MPR selalu mendukung tugas-tugas konstitusional majelis. "MPR telah membentuk badan pelaksana tugas yaitu Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Penganggaran. Oleh karena itu, MPR mengimbau dan mengajak seluruh anggota MPR untuk berperan aktif dalam alat kelengkapan tersebut," tutur Mangindaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini