Sukses

Buwas: Uang Kejahatan Bisa Dimanfaatkan untuk Proses Penyidikan

Buwas menilai uang hasil kejahatan narkoba juga baiknya digunakan untuk biaya rehabilitasi para penyalahguna.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau Buwas berpendapat revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 perlu dilakukan. Menurut dia, masih banyak kelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki sehingga penegakan hukum kasus narkoba bisa maksimal.

Di antara poin-poin yang ingin direvisi, salah satunya yang menjadi sorotan mantan Kabareskrim Polri ini adalah pemanfaatan uang hasil kejahatan kasus narkoba. Budi berharap nanti nya uang hasil kejahatan narkoba bisa dimanfaatkan dalam hal penyidikan dan penindakan kasus.

"Salah satunya kan meringankan biaya negara, bilamana hasil kejahatan itu bisa dimanfaatkan kembali kepada proses penyidikan. Jadi tidak selalu biaya penyidikan itu dibebani pada negara," kata pria yang akrab disapa Buwas ini di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 13 Mei 2016.


Tetapi, menurut dia, pemanfaatan uang hasil kejahatan narkoba ini harus diatur dengan jelas. Untuk itu, Buwas ingin poin ini masuk ke dalam draft revisi Undang-undang tentang Narkoba. Sehingga nanti nya tidak terjadi penyimpangan pada saat pelaksanaan.

"Itu salah satu yang termasuk ya. Itu harus jelas penggunaannya. Bilamana harus digunakan dan bagaimana sistem pengawasannya. Harus jelas," tegas Buwas.

Selain untuk penyidikan dan penindakan, Buwas menilai uang hasil kejahatan narkoba juga baiknya digunakan untuk biaya rehabilitasi para penyalahguna narkoba.

"Bisa saja, orang yang direhabilitasi kan korban daripada jaringan narkotika. Sehingga itu harus bisa dipertanggungjawabkan, oleh sebab itu dari hasil kejahatan bisa dikembalikan untuk mengembalikan orang-orang yang sakit ini," terang Buwas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.