Segmen 1: Bentrok Tolak Penggusuran hingga Vonis Kasus Yuyun

Menolak digusur, warga Tangerang bentrok dengan polisi. Sementara itu, 7 pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun divonis 10 tahun penjara.

Diterbitkan 11 Mei 2016, 03:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menolak digusur, ratusan warga Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, Selasa siang 10 Mei, bentrok dengan polisi. Warga menolak surat peringatan kedua terkait rencana penggusuran Pemkab Tangerang.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada 7 pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, Yuyun. Pemerintah akan memperberat hukuman pelaku pemerkosaan dengan opsi dikebiri hingga hukuman mati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6