Sukses

Abdul Hadi Djamal Divonis Tiga Tahun

Mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima uang korupsi dari proyek pembangunan dermaga Tanjung Siapi-api.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan anggota DPR terdakwa kasus suap proyek dermaga Tanjung Siapi-api, Abdul Hadi Djamal, divonis tiga tahun penjara dan denda 150 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat (30/10). Abdul Hadi Djamal dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar.

Menanggapi putusan ini, Abdul Hadi Djamal sambil tersedu menyatakan menerima. Ia pun sempat mengucapkan kalimat puji syukur kepada Tuhan. Abdul Hadi Djamal juga menyatakan tak akan mengajukan banding. "Ini demi saya dan ketenangan keluarga saya," ujar Abdul Hadi, singkat.

Kasus ini terungkap ketika Abdul Hadi bersama pegawai Departemen Darmawati Dareho ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Maret silam. Bersama mereka ditemukan uang US$ 90 ribu serta Rp 54 juta lebih. Uang ini diduga suap dari Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti, Hontjo Kurniawan, terkait proyek pembangunan fasilitas laut dan bandara di Indonesia Timur senilai Rp 100 miliar [baca: KPK Tangkap Anggota Komisi V DPR].

Kasus ini kemudian turut menyeret sejumlah nama lain. Bahkan, beberapa terdakwa telah diganjar hukuman penjara. Pada 27 Juli silam, Darmawati Dareho divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Abdul Hadi Djamal. Pegawai Ditjen Perhubungan Laut ini terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dengan memberikan suap ke penyelenggara negara.

Bersamaan dengan Darmawati, Hontjo Kurniawan juga divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap yang melibatkan Abdul Hadi Djamal. Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Surabaya itu juga didenda Rp 150 juta [baca: Hontjo Kurniawan Divonis Tiga Setengah Tahun].(MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.