Segmen 2: Tarif Angkot Turun hingga Sidang Kabinet Paripurna

Para sopir angkutan umum belum menurunkan tarif. Sementara itu, Presiden Jokowi menggelar Sidang Kabinet Paripurna.

Diterbitkan 07 April 2016, 12:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tarif baru angkutan umum mulai berlaku Kamis (7/4/2016), setelah ada penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, para sopir angkutan umum belum menurunkan tarif. Alasannya, belum ada surat edaran tentang penurunan tarif.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Gedung Sekretariat Negara, Kamis pagi. Rapat dihadiri seluruh Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkat menteri.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6