Sukses

Bareskrim Limpahkan Berkas Korupsi Kondensat Pekan Ini

Sebenarnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ini ke jaksa penuntut umum. Namun, berkas dinyatakan belum lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara, antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.

Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan penyidik menargetkan penyerahan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung akan dilakukan pekan depan. Saat ini penyidik masih meminta keterangan sejumlah ahli.

"Minggu-minggu ini lah (diserahkan berkasnya). Sekarang kita mau periksa dulu ahli soal kerugian negara," kata Golkar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Pada kasus ini, setidaknya polisi sudah menetapkan 3 tersangka. Ketiga orang itu yakni Raden Priyono, bekas Kepala BP Migas; mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta Honggo Wendratmo yang merupakan bekas pemilik TPPI. Selain itu, penyidik telah mengantongi hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini.

Menurut dia, penyidik ingin memperkuat adanya unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini. Setelah sebelumnya, kasus ini sempat disebut-sebut sebagai kasus perdata.

"Yang jelas kita ingin memastikan bahwa ini ada tindak pidana. Yang selama ini disebut ini perdata sebenarnya adalah pidana," tegas Golkar.

Sebenarnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ini ke jaksa penuntut umum. Namun, berkas dinyatakan belum lengkap alias P19 karena belum menyertakan perkiraan kerugian negara.

"Kemarin kan kurang PKN. Sekarang sudah ada ya secepatnya. Mungkin minggu-minggu ini," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Menurut dia, jaksa hanya meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan PKN saja. Selebihnya, proses penyidikan sudah dianggap lengkap.

BPK juga telah mengeluarkan hasil audit investigatif terkait PKN kasus ini. Hasilnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp35 triliun. Pada kasus ini sudah ditetapkan 3 tersangka. Mereka adalah bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono, dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.  

Penyidik telah menahan Priyono dan Djoko. Sementara Honggo masih sakit dan belum bisa meninggalkan rumah sakit di Singapura.

Polisi menduga masih ada tersangka lain. Namun, hingga kini, belum ada satu pun tersangka baru.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bareskrim Pantau Kesehatan Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri saat ini belum dapat memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo.

Sebab, mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu masih dalam pemulihan kesehatan usai menjalani operasi jantung di Singapura.

"Jadi kemarin itu kan dia baru operasi, November," ucap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Polisi Golkar Pangarso di kantornya, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Bareskrim, imbuh Golkar, Honggo memerlukan waktu pemulihan 6 hingga 9 bulan ke depan atau sekitar Agustus mendatang.

Masa pemulihan itu pun dianggap cukup lama. Sebab itu, Bareskrim Polri akan melakukan pengecekan dengan melibatkan 2 dokter.

"Sekarang kita cross check sama dokter di sini, apa benar kondisi seperti itu perlu recovery (pemulihan) segitu lama?. (Dokternya) satu dari Dokkes Polri dan satu dari luar yang independen," ujar Golkar.

Dalam kasus ini setidaknya polisi sudah menetapkan 3 tersangka, yakni Raden Priyono, bekas Kepala BP Migas, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo Wendratmo, yang merupakan bekas pemilik TPPI.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini.

Penyidik telah menahan Priyono dan Djoko. Sementara Honggo masih dalam keadaan sakit dan belum bisa meninggalkan rumah sakit di Singapura.

Polisi menduga masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan. Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun tersangka baru menyusul tiga orang tersebut.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.