VIDEO: Divonis Seumur Hidup, Ibu Angkat Angeline Banding

Hal yang memberatkan karena Margriet dinilai telah berbohong dan tidak mengakui perbuatanya.

Diterbitkan 29 Februari 2016, 19:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Denpasar - Vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali mengakhiri teka-teki kasus pembunuhan Angeline. Margriet Megawe, ibu angkat Angeline yang duduk di kursi terdakwa akhirnya divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga

  • Petir Menggelegar Usai Sidang Vonis Ibu Angkat Angeline
  • Hotman Tantang Pengacara Ibu Angkat Angeline Taruhan Jam Rolex
  • Terbukti Sembunyikan Jasad Angeline, Vonis Agus Tay Diperingan

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (29/2/2016), Margriet didakwa membunuh Angeline secara terencana. Selain itu, hal yang memberatkan Margriet adalah karena Ia dinilai telah berbohong dan tidak mengakui perbuatanya. Atas putusan itu, lewat kuasa hukumnya, Margriet naik banding.

Lain lagi tanggapan Hamidah, ibu kandung Angeline. Merasa hukuman untuk Margriet tak sebanding dengan kematian Angeline, Hamidah terus menangis.

Sementara itu, terdakwa lain dalam pembunuhan Angeline, Agus Tay Handa May dijatuhi hukuman kurungan penjara 10 tahun. Jaksa sebelumnya menuntut Agus dihukum 12 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6