Sukses

Jokowi Sudah Kirim Surat Persetujuan Revisi UU KPK?

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengatakan Jokowi telah menandatangani surat presiden (supres) untuk menyetujui revisi Undang-Undang KPK

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (surpres) untuk menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Dengan ditandatanganinya Supres tersebut, DPR dapat melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.

"Presiden sudah menyampaikan. Jadi (surpres) sudah dikirim ke DPR," ujar Luhut di Bandar Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Namun, Luhut tidak ingat kapan Jokowi menandatangani surpres tersebut. Dia hanya menyebut bahwa dalam surpres itu, Presiden menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk ikut dalam pembahasan revisi dengan DPR.

Luhut juga menambahkan, surpres revisi UU KPK telah dikirim ke DPR bersamaan dengan surpres untuk revisi UU Terorisme dan UU Tax Amnesty. Kendati menyebut Presiden sudah menandatangani surpres, Luhut mengatakan, pemerintah hingga kini belum tahu detail isi revisi UU pemberantasan korupsi tersebut.


"Jujur kita belum tahu detailnya apa yang di DPR. Tapi kalau dari pemerintah sendiri posisinya jelas, tidak ada niat sama sekali untuk memperlemah, malah memperkuat," ucap dia.

Dibantah Jubir Presiden

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP membantah Jokowi telah mengirimkan surpres untuk menyetujui revisi UU KPK. Menurutnya, penerbitan surpres baru dapat dilakukan bila draf revisi dari DPR RI telah diterima.

"Bagaimana presiden mengirim surpres? Draf RUU-nya saja belum diparipurnakan oleh DPR dan belum dikirim ke Presiden. Pembahasan di tingkat paripurna DPR saja kemarin Kamis dibatalkan dan diundur pekan depan. Jadi tidak benar kalau Presiden sudah mengirim surpres revisi UU KPK," ucap Johan melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Jumat (19/2/2016).

Johan tegas membantah Jokowi telah menyetujui Revisi UU KPK yang telah disetujui oleh 9 fraksi di DPR. Menurut dia, sikap Jokowi hingga kini masih konsisten, yaitu menolak poin-poin revisi yang memperlemah KPK.

"Gelombang penolakan revisi UU KPK dari masyarakat yang semakin luasa dan juga adanya beberapa fraksi yang berbeda sikap akan menjadi pertimbangan presiden untuk bersikap apakah perlu dilanjutkan atau tidak pembahasan tersebut," ujar Johan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini