Anton Supit: Menaker Ikut Memprovokasi Buruh

Jutaan buruh akan terancam pemutusan hubungan kerja jika upah minimum provinsi Jakarta sebesar 38,6 persen diberlakukan. Menaker dinilai selalu berlaku sebagai menteri para buruh.

Diterbitkan 25 November 2001, 03:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 5-6 juta buruh yang bekerja di perusahaan manufactur di Jakarta akan terancam pemutusan hubungan kerja. Sebab, selain perusahaan itu tengah sekarat lantaran krisis ekonomi, mereka juga terbebani dengan ketetapan upah minimum provinsi Jakarta sebesar 38,6 persen. Hal itu dikemukakan Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Indonesia Anton Supit dalam dialog Liputan Siang yang dipandu Indy Rahmawati di Studio SCTV, Sabtu (24/11). Selain Anton Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Hikayat Atika Karwa juga hadir dalam kesempatan itu.

Supit menilai kebijakan itu tak tepat jika alasannya demi kesejahteraan buruh. Sebab, menurut dia, dibanding para buruh yang hanya berjumlah 30 juta orang, ada sekitar 70 juta orang Indonesia yang tak lindungi undang-undang. Atas dasar itulah, ia berpendapat, tak ada alasan bagi pemerintah mengikuti kemauan para buruh. "Kalau ngikutin mereka (buruh) semuanya bisa hancur," kata Anton dengan nada tinggi.

Sebaliknya, Hikayat mengatakan UMP yang kini Rp 591.266 tak dapat mencukupi kebutuhan buruh. Ia menegaskan upah yang tepat bagi buruh saat ini, yakni Rp 1 juta. Tapi, Anton berpendapat tak akan ada pengusaha yang sanggup membayar upah sebesar itu. Apalagi, kata dia, mobilisasi kerja para buruh masih minim. Ia juga menyesalkan tindakan pemerintah dalam hal ini menteri tenaga kerja yang selalu berlaku sebagai menteri para buruh. "Menteri buruh (Menaker) ikut memprovokasi buruh," kata Anton.(AWD)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6