Liputan6.com, Jakarta - Munculnya jilbab halal menimbulkan pertanyaan bagi para wanita pengguna hijab. Namun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOMÂ MUI)Â mengklarifikasi bahwa yang diberi sertifikat halal adalah produsen kain atau tekstil, bukan produsen produk jilbab.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.