LSM Korek Tutup Akses Truk Sampah Bogor Selama Sepekan

Truk sampah Bogor menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga diadang selama 1 pekan oleh LSM Komite Reformasi dan Keadilan (Korek).

Diterbitkan 25 Januari 2016, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bogor - Sampah warga dari Kota dan Kabupaten Bogor terancam mengalami penumpukan. Truk sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga diadang selama 1 pekan oleh LSM Komite Reformasi dan Keadilan (Korek).

"Kami akan menutup akses truk sampah ke TPA Galuga selama 1 pekan. Sudah ada izin dari kepolisian. Kami diberi izin selama 1 minggu," ujar Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan LSM Korek, Teger Bremamanta Bangun, Senin (25/1/2016).

Penutupan akses truk sampah ini dilakukan lantaran Pemkab Bogor dianggap telah melanggar Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No 63/PDT/G/2002/PN. Dalam putusan tersebut Pemkab Bogor dilarang lagi menggunakan TPA Galuga untuk kepentingan pembuangan sampah dari kedua wilayah tersebut.

Baca Juga

  • Akses Truk Sampah Pemkot Bogor ke Galuga Ditutup LSM
  • Setiap Hari, 200 Ton Sampah Plastik Banjiri Kota Bandung
  • Sampah Banjiri Bunaken, Kunjungan Wisatawan Asing Anjlok 65%

"Memang sejak adanya putusan pengadilan tahun 2002, Pemkab diberi waktu selama 3 tahun sampai 2005. Setelah itu tidak boleh atau tempat pembuangan sampah direlokasi ke tempat lain, tidak di Galuga," kata Teger.

Faktanya, Pemkab terus memperpanjang kerjasama pengelolaan TPA Galuga dengan Pemkot Bogor.

"Tahun 2007 kami kembali ajukan gugatan perdata berupa ganti rugi, tapi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Cibinong bukan gugatan ganti rugi tapi eksekusi. Sebab pada 2002 pengadilan sudah memutuskan TPA Galuga ditutup," terang dia.

Posko Pengadangan

Untuk mencegah truk sampah melintas, LSM Korek menyekat seluruh akses menuju TPA Galuga dengan mendirikan 3 posko penjagaan, di antaranya tepat di depan pintu 2 IPB Dramaga, Kecamatan Rancabungur, dan Bubulak.

"Anggota disiagakan 24 jam selama 1 pekan. Kalau ada truk sampah melintas akan diminta untuk balik arah. Pokoknya tetap harus ditutup," kata Teger.

Sementara itu, hasil rapat antara Pemkab/Pemkot Bogor dan LSM Korek di Kantor Mapolsek Dramaga, tidak membuahkan hasil. LSM Korek tetap bersikukuh menolak perpanjangan kontrak TPA Galuga.

"Nanti akan dibahas kembali. Sementara ini akan dilaporkan kepada masing-masing kepala daerah," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor Irwan Riyanto.

Ia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan. Apabila tidak ada kesepakatan, maka akan terjadi penumpukan sampah di kedua daerah. Terlebih kedua wilayah tidak memiliki tempat lain untuk membuang sampah.

"Ya mudah-mudahan hari ini bisa segera diselesaikan. Harusnya mereka juga paham, sampah mau dibuang ke mana kalau ditutup," pungkas Irwan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6