Liputan6.com, Brebes: Pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) akan diperketat demi menghindari pembuatan kartu identitias ganda atau palsu seperti yang kerap dilakukan para pelaku terorisme. Di Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, misalnya.
Kini, warga yang akan membuat KTP diwajibkan menyertakan pengantar dari rukun tetangga atau rukun warga tempat dia tinggal. Bagi warga yang pindah rumah, harus menyertakan surat pindah dari tempat lama. Setelah persyaratan itu terpenuhi, petugas akan memeriksa secara seksama untuk memastikan kebenaran surat tersebut.
Pejabat Pelaksana Tugas Kecamatan Brebes, Edi Dharmato mengatakan pengetatan persyaratan pembuatan KTP, lebih mempersempit ruang gerak bagi orang yang hendak berbuat tidak baik. Karena melalui KTP identitas seseorang bisa diketahui jelas.(UPI)
Kini, warga yang akan membuat KTP diwajibkan menyertakan pengantar dari rukun tetangga atau rukun warga tempat dia tinggal. Bagi warga yang pindah rumah, harus menyertakan surat pindah dari tempat lama. Setelah persyaratan itu terpenuhi, petugas akan memeriksa secara seksama untuk memastikan kebenaran surat tersebut.
Pejabat Pelaksana Tugas Kecamatan Brebes, Edi Dharmato mengatakan pengetatan persyaratan pembuatan KTP, lebih mempersempit ruang gerak bagi orang yang hendak berbuat tidak baik. Karena melalui KTP identitas seseorang bisa diketahui jelas.(UPI)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/850960/original/018479100_1428984571-KAA3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336194/original/011453800_1788145793-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-31T100906.764.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5181963/original/041597900_1744014438-erupsi_gunung_gede.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4936199/original/062014300_1725430509-Kepiting1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/208998/original/090730bktp.jpg)