Polri Teliti Laporan Setya Novanto

Jika tidak ada dugaan pidana, penyidik tidak akan melanjutkan kasus tersebut.

Diterbitkan 10 Desember 2015, 17:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Ketua DPR, Setya Novanto melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Sudirman dilaporkan atas dugaan fitnah, penghinaan serta pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyelidik tengah menelusuri laporan tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pelaporan suatu perkara merupakan hak dari warga negara. Sebagai penegak hukum, polisi akan menyelidiki sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kalau orang melapor itu boleh saja, tapi kan sudah ada standarnya dalam SOP penyelidikan itu kita lakukan penyelidikan," kata Badrodin saat ditemui dalam festival antikorupsi di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Kamis (10/12/2015).

Baca Juga

  • Setya Novanto Laporkan Menteri Sudirman Said ke Bareskrim Polri
  • Setya Novanto Harap Pilkada 2015 Awal Baik Perbaikan Politik
  • Belum Jadi Tersangka, Riza Chalid Tak Bisa Ditangkap Interpol

Menurut dia, penyelidikan perlu dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana. Jika tidak terbukti bersalah, kasus ini tidak akan dilanjutkan.

"Belum tentu orang melapor ini ada tindak pidana kita teliti dulu. Apakah nanti ada betul tindak pidana itu. Kalau tidak ada kita hentikan. Kalau ada kita tingkatkan ke penyidikan," terang Badrodin.

Disinggung soal berapa lama kasus ini akan selesai, dia menegaskan hal tersebut tergantung dari keterangan dan bukti di lapangan.

"Sangat tergantung keterangan atau bukti-bukti yang bisa kita dapatkan," tutup Badrodin.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6