KRL Tabrak Transjakarta, Sopir Bus Jadi Tersangka

Sanksi dari pelanggaran yang menjerat tersangka adalah 3 bulan penjara atau denda Rp 750 juta.

Diterbitkan 29 November 2015, 11:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Atmajaka (44), sopir bus Transjakarta nomor lambung DMR-5078 rute Lebak Bulus-Harmoni, sebagai tersangka.

Atmajaka merupakan sopir bus Transjakarta yang menerobos palang pintu kereta di perlintasan kereta Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu 28/11/2015 kemarin. Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengkonfirmasi pihaknya menetapkan status hukum kepada Atmajaka.

Baca Juga

  • Dirut Transjakarta Janji Tanggung Biaya Pengobatan Korban
  • Pasca-insiden di Kedoya, Transjakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

"Iya betul (telah ditetapkan menjadi tersangka). Ia telah dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 310 Ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009. Undang-undang tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (29/11/2015).

Budiyanto menambahkan, akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 14.15 WIB itu, 2 penumpang bus Transjakarta mengalami luka. Kecelakaan juga melukai 2 pengendara sepeda motor. Para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Adapun identitas 2 korban luka penumpang Transjakarta bernama Nurhayati C (30) dan Siti Rusyanti (34). Sedangkan 2 pengendara sepeda motor yang juga menjadi korban luka yaitu Achmad Atoi (33) dan Erick Binanda Adrianto (36). (Dry/Mut)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6