Sukses

Soal Bantar Gebang, DPRD DKI Bertemu DPRD Kota Bekasi Besok

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi mengaku ingin mengetahui duduk perkara dan memediasi konflik keduanya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta akan memanggil DPRD Kota Bekasi terkait perang mulut antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi di media massa.

Dijadwalkan, kedua belah pihak akan bertemu pada Jumat 30 Oktober besok pukul 10.00 WIB. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi mengaku ingin mengetahui duduk perkara dan memediasi konflik keduanya.

"Ini kan terkait pernyataan DPRD Bekasi tentang mau nutup segala macam. Kami mau panggil, apa sih persoalan sebenarnya? Kami mau tahu. Ini dalam rangka mengkoordinasikan karena terkait polemik yang timbul di media, tentang perseteruan antara DPRD dan Pak Gubernur," terang Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

"(Pertemuan) Jumat pagi supaya ada way out, jam 10 sebelum jumatan," imbuh Sanusi.

Lontaran pernyataan menutup TPST Bantar Gebang menjadi kekhawatiran Sanusi. Ia tidak ingin hal ini menambah pelik permasalahan TPST Bantar Gebang yang hak kelolanya sedang berusaha diambil alih oleh Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Supaya jangan sampai itu ada implikasi ke persoalan Godang Tua. Jangan sampai ada implikasi terhadap pembuangan sampah Jakarta ke Bantar Gebang, karena kan wilayah Bekasi," jelas Sanusi.

Memanggil Ahok

Komisi A DPRD Kota Bekasi sebelumnya melihat truk-truk yang mengangkut sampah dari DKI Jakarta yang melintas tidak sesuai dengan perjanjian. Hal inilah yang menguatkan keinginan dewan untuk memanggil Ahok.

DPRD Pemkot Bekasi mengungkit Perjanjian Kerja Sama Nomor 4 Tahun 2009 dengan Pemprov DKI Jakarta tentang pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.

Dalam perjanjian tersebut, truk sampah boleh menggunakan rute Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur pada Pukul 05.00-09.00 WIB. Sementara rute melintasi Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, hanya diperbolehkan setelah pukul 21.10 WIB. (Ado/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.