Sukses

Kisruh Sampah, Ahok Larang Godang Tua Beri Tipping Fee ke NOEI

Pembagian dana itu dinilai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bisa merugikan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai perusahaan pengelola sampah DKI Jakarta di Bekasi seharusnya tidak boleh membagi dana tipping fee dari Pemprov DKI kepada perusahaan lain.

Menurut kepala daerah yang akrab disapa Ahok ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap pembagian tipping fee oleh PT GTJ pada perusahan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI), sebagai temuan yang berpotensi masalah.

"Seharusnya Godang Tua enggak boleh bayar langsung ke mereka, kan joint operation bukan joint account," kata kepala daerah yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota Jakarta, Rabu (28/10/2015).

"Dia joint operation lagi dengan PT baru, terus duitnya dibayar ke situ, makanya BPK bilang itu enggak boleh. Logikanya, kamu kan kontrak ama kita (Pemprov DKI) nih, kamu kalau mau join sama orang lain, duit Pemda enggak boleh bayar ke dia dong. Enggak boleh bagi 2. Nah, dia bagi 2. Nah, ini ada apa?" sambung dia.

Dalam pengolahan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terakhir (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, PT GTJ rupanya membagi dua uang tipping fee kepada PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).

Padahal, dalam perjanjian PT NOEI hanya bertugas mengolah gas yang dihasilkan dari sampah menjadi litrik berkekuatan 16 megawatt per bulan.

Potensi Rugikan Negara

Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana Hakim menjelaskan, pemerintah hanya memberi tipping fee pada PT GTJ. Kemudian, GTJ-lah yang menyetor uang ke PT NOEI.

"Menurut investigasi BPK itu salah," kata Ali.

Seharusnya, baik GTJ maupun NOEI memiliki satu rekening. Tapi kedua perusahaan swasta ini memilih memiliki rekening berbeda.

"Ini yang BPK sebut berpotensi merugikan negara," tutup Ali.

Kisruh sampah DKI Jakarta ini berawal saat Ahok dituding melanggar perjanjian, karena truk pengangkut sampah ke Bantar Gebang, Bekasi beroperasi tidak pada jam yang ditentukan. Karena itu, DPRD Kota Bekasi berniat meminta penjelasan Ahok.

PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai perusahaan pengelola yang bertanggung jawab mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP) Bantar Gebang, Bekasi dinilai nakal. (Dms/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.