Sukses

BNN Musnahkan 6,7 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Selama 2 Bulan

Pasutri ini merupakan kurir yang dikendalikan warga Nigeria yang akrab disapa Coach.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,724 gram menggunakan mesin incenerator di area belakang Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2015). Sabu tersebut didapat dari 3 pengungkapan kasus periode 24 Agustus sampai 1 September 2015.

‪"Seluruh barang bukti yang dibakar hari ini merupakan hasil pengungkapan 3 kasus berbeda dalam kurun waktu 1 bulan terakhir," ujar Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2015).

‬Slamet mengatakan, kasus pertama adalah penangkapan tersangka Jul (35) dan SA (40) dengan barang bukti 1,351 gram sabu di Pontianak, Senin 24 Agustus 2015. Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi BNN bahwa ada transaksi pengiriman barang mencurigakan dari Tiongkok ke Pontianak. Setelah diselidiki, penerima paket tersebut adalah Jul yang diperintah SA.

"Kasus pertama itu yang kami tangkap kurirnya atas nama Jul, baru pengendalinya si SA. Setelah kami tangkap Jul, kami pancing SA ke kontrakan milik Jul di daerah Yusuf Karim, Pontianak," kata Slamet.

Kasus selanjutnya, kata Slamet, adalah pengungkapan paket mencurigakan yang ternyata berisi 2.698 gram sabu pada Selasa 1 September 2015. BNN mendapat informasi barang tersebut dikirim ke sebuah alamat di Jakarta Utara dengan identitas penerima berinisial MR.

"Barangnya berhasil kami sita, tersangkanya yang menerima berhasil melarikan diri. Saat ini masih kami kejar dia," imbuh Slamet.

‪Kasus ketiga, tambah Slamet, pengungkapan sabu seberat 2.675 gram dengan tersangka pasangan suami istri MK (40) dan DA (28) di Wirogunan, Yogyakarta di hari yang sama 1 September 2015.‬ Pasutri ini merupakan kurir yang dikendalikan warga Nigeria yang akrab disapa Coach.

Kepada petugas BNN, MK mengaku ia berkenalan dengan Coach di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Coach saat itu mengaku pelatih bola dan menawarkan pekerjaan dengan upah menggiurkan, sebagai kurir sabu.

"Yang ketiga tersangkanya pasutri yang dikendalikan warga Nigeria dengan barang bukti 2.675 gram," tandas Slamet.

‪Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Mvi/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.