Sukses

Menkumham Tak Setuju Buwas Penjarakan Pengguna Narkoba

Yasonna mengatakan, pihaknya akan selektif terhadap kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana penjara, melainkan direhabilitasi. Sebab dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, telah disiapkan anggaran rehabilitasi para pengguna barang haram itu.

Pernyataan Yasonna ini menanggapi terkait rencana revisi UU Narkoba yang bakal diusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas.
‎
"Jadi kalau revisi itu kan belum ada, nah sekarang UU Narkotika pengguna itu direhabilitasi. Dalam rapat anggaran APBN 2015 sudah disiapkan anggaran rehabilitasi 100 ribu orang," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, pihaknya akan selektif terhadap kasus narkoba. Di mana, kurir dan bandar narkoba banyak yang mengaku-ngaku sebagai pengguna.‎ Sebab bandar dan kurir akan tetap mendapatkan hukuman pidana.

"Harus bisa dibedakan antara korban, pengedar, dan kurirnya. Dalam pelantikan saya katakan kalau pengguna narkotika itu direhabilitasi," tandas Yasonna.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso sebelumnya menyatakan, bakal menghapus pasal rehabilitasi narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, rencana perubahan UU Narkotika itu selaras dengan cita-cita pemerintah untuk memerangi narkoba. Dia ingin penanganan terhadap narkoba lebih efektif dan efisien.

"Jadi gini, nanti kita evaluasi secara keseluruhan. Artinya gini, presiden kan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba. Berarti kita harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien. Jadi ini harus dievaluasi, sehingga program pemerintah bisa terlaksana," kata Buwas. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini