Sukses

Sikap OC Kaligis Bakal Perberat Hukuman?

Beberapa kali OC Kaligis minta sidang ditunda karena sakit. Padahal, hasil pemeriksaan dokter, pria 73 tahun itu sehat.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis kembali meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang perdananya. Salah satu alasan Kaligis karena kondisi kesehatan yang tidak baik.

Ini bukan kali pertama OC Kaligis menunda sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya dia bahkan menolak hadir ke persidangan dan memilih berdiam di Rutan Guntur.

Padahal, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter dari KPK serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pengacara berusia 73 tahun itu masih dalam kondisi sehat dan layak menjalani persidangan.

"Jadi sebernarnya terhadap Bapak OC Kaligis, layak cakap (sidang)," ujar salah satu Jaksa KPK, Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2015).

"Jadi kesimpulannya adalah cakap mampu, kompeten untuk menjalani pemeriksaan. Lalu kemudian yang bersangkutan masih minta pendapat dari dokter, jadi terkait itu hakim sudah mengeluarkan pendapat dan mengabulkan, ya sudah," jelas Yudi sambil membaca hasil pemeriksaan kesehatan OC Kaligis.

Meski begitu, kata dia, jaksa tetap menghormati keputusan majelis hakim yang mengizinkan OC Kaligis untuk diperiksa dokter di RSPAD Jakarta dan menunda sidang pembacaan dakwaan hingga pekan depan.

"Kita akan melaksanakan penetapan hakim. Anda bisa membandingkan dokter ini sudah memberikan hasil pemeriksaan. Kemudian nanti terdakwa dengan dokternya. Nanti hakim akan mempunyai pertimbangan sendiri. Tadi saya sudah sampaikan bahwa terdakwa cakap dan kompenten," kata Yudi.

Lantas apakah sikap OC Kaligis yang menunda sidang serta beberapa kali menolak pemeriksaan KPK akan memberatkan hukumannya nanti?

"Kita lihat perkembangannya. Sebagai orang yang tahu hukum mestinya (OC Kaligis) jauh lebih lebih wise menyikapi proserdur hukum. Semuanya menuju pencarian kebenaran," jawab Yudi.

Namun, dia menegaskan, penyangkalan Kaligis yang mengaku tidak terlibat pada suap hakim PTUN Medan merupakan hak seorang terdakwa.

"Kita kan mengakomodasi hak. Itu kan hak dari terdakwa. Kita melaksanakan penetapan hakim," pungkas Yudi Kristiana.

Sebelumnya, OC Kaligis ditangkap KPK pada 13 Juli 2015 setelah penyidik mengembangkan hasil operasi tangkap tangan kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry tertangkap tangan bersama dengan 4 orang lainnya.

Kaligis disangka melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.