Sukses

Permohonan Praperadilan OC Kaligis Gugur

Hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk menggugurkan permohonan sidang praperadilan OC Kaligis.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk menggugurkan permohonan sidang praperadilan OC Kaligis. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan OC Kaligis oleh KPK pun tetap sah.

"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis gugur," ujar hakim tunggal Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Keputusan Hakim Suprapto ini dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya, pelimpahan kasus tersebut dari KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor, maka praperadilan tersebut gugur," tegas Suprapto.  

Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.

OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.