Sukses

DPR Tegur Pemerintah Soal Pekerja Asing Tak Berbahasa Indonesia

DPR melalui Komisi IX akan menegur pemerintah‎ atas rencana untuk menghapus uji kemampuan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.

Liputan6.com, Jakarta - DPR melalui Komisi IX akan menegur pemerintah‎ atas rencana untuk menghapus uji kemampuan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA). Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai, untuk menggalang investasi tidak harus serta merta membuka pintu seluas-luasnya hingga menghapus aturan tersebut.

Dede berpandangan, jika aturan kemampuan berbahasa Indonesia dihapus‎, maka yang masuk bisa bermacam-macam yakni di antaranya seperti budaya, politik, nilai-nilai moral.

"Ini yang perlu diperhatikan, apakah kita sudah siap untuk menghadapi ini? Kami akan menegur pemerintah, semestinya sebelum mengeluarkan ini pemerintah mendengar para ahli. Saya pahami ini instruksi langsung para presiden, tapi kita bisa diskusikan bersama,"‎ kata Dede di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).‎

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini berujar, pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi terlebih dulu jika ingin mencabut suatu kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selain itu menurutnya, masih ada cara lain untuk menarik investor agar iklim investasi di Indonesia membaik.

"Jadi tidak bisa langsung membuat aturan begitu saja, harus ada sosialisasi. Masih banyak hal lain yang dilakukan untuk menggalang investasi misalnya infrastruktur diperbaiki, diberikan insentif pajak, kemudahan perizinan, bea masuknya dipermudah, dan hal lain yang berhubungan dengan fasilitas‎," papar dia.

Dede menyatakan, pihaknya mengkhawatirkan akan ada protes dari TKA lama karena aturan ini. Di mana mereka sebelumnya mendapatkan uji kompetensi Bahasa Indonesia. Selain itu, jika kewajiban berbahasa Indonesia yang dihapus, hal itu tidak hanya berdampak pada TKA baru, tapi juga TKA yang lama di mana mereka akan protes karena sebelumnya mendapatkan uji kompetensi Bahasa.

Dede menambahkan, potensi kendala yang akan muncul dari pencabutan TKA wajib kuasai Bahasa Indonesia adalah gap sosial karena kendala bahasa.

"Mereka akan membuat komunitas sendiri, kelompok sendiri, akhirnya mereka menjadi senior. Persoalan sosial merupakan hal krusial karena Indonesia ini multi-etnis. Kami harus mengingatkan kepada pemeritah agar berhati-hati dalam mempergunakan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013. Ini juga menyangkut aturan untuk berkomunikasi‎," papar Dede.

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, hari ini pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sekaligus akan menanyakan perintah Presiden soal pencabutan aturan tersebut. "Tentu kita akan minta penjelasan, bisa juga meminta Permenaker ini agar direvisi," tandas Dede. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini