Menteri Yasonna: Usulan Pasal Penghinaan Presiden Sejak Era SBY

Tidak adil bila seluruh masyarakat mempunyai hak melaporkan hal tidak mengenakan, tetapi presiden tidak.

Diterbitkan 05 Agustus 2015, 16:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah usulkan kembali pasal larangan penghinaan Presiden di RUU KUHP.
  • Pasal ini delik aduan, Presiden berhak melaporkan sebagai individu.
  • Kritik tidak termasuk penghinaan dan justru dibutuhkan.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah kembali mengusulkan pasal larangan penghinaan Presiden dalam usulan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menuturkan, seharusnya hal ini tidak dibesar-besarkan karena pasal tersebut telah diusulkan sejak masa Presiden SBY.

"Pasal itu sudah ada dari dulu, kok sekarang diributin? Zaman Pak SBY saja sudah dimasukkan dan dibahas di DPR ," katanya usai peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Lapas Anak Bandung, Rabu (5/8/2015).

"Kalau dulu ketentuannya itu delik umum. Jadi bila ada yang dinilai polisi menghina presiden akan ditangkap. Kalau sekarang delik aduan dan sebagai individu," tambahnya.

Menurut dia, tidak tidak adil dan diskriminatif bila seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai hak untuk melaporkan hal yang tidak mengenakkan kepada pihak yang berwajib, sementara presiden tidak.

"Sangat tidak adil dan diskriminatif membuat itu (pasal) dengan presiden dikecualikan. Dengan pasal penghinaan, kita boleh menggugat kalau ada yang menghina kita, kecuali presiden. Yang benar aja? Sebagai individu, semua orang sama di mata hukum," kata Yasonna.

Disinggung bila ada hal yang bersifat kritik, Yasonna menegaskan, kritik tidak termasuk penghinaan dan malah diperlukan.

"Kritik tidak termasuk. Kita justru membutuhkan. Penghinaan itu menyangkut penghinaan pribadi," tutup dia. (Ron/Yus)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6