Liputan6.com, Denpasar - ‎Sidang gugatan yang diajukan Margriet Megawe, tersangka pembunuhan Angeline‎, berakhir. Hakim Achmad Petensili memutuskan, penetapan tersangka terhadap ibu angkat Angeline itu sudah sesuai dengan ‎minimal 2 alat bukti.
"(Ada) Alat bukti (berupa) keterangan ahli, saksi, dan surat. Dengan demikian dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Achmad di PN Denpasar, Rabu (29/7/2015).
Achmad menganggap kuasa hukum Margriet selaku pemohon tidak bisa membuktikan semua dalil permohonannya. "Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil argumentasinya," tegas Achmad.
"Mengingat putusan MK nomor 21/PUdata/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2015 ketentuan Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHP serta pasal-pasal lain dalam UU bersangkutan, maka mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya peradilan sebesar nihil," tutup Achmad sambil mengetuk palu 3 kali tanda akhir persidangan.
Margriet mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepadanya oleh Polda Bali. Ibu angkat Angeline itu bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan bocah 8 tahun tersebut. (Mut)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/926999/original/008062200_1436768669-sidang_praperadilan_margriet.jpg)