Sukses

Pemprov Sumsel Mulai 'Perangi' Pemasungan Penderita Gangguan Jiwa

Bebas pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Sumsel ditargetkan pada 2018 mendatang.

Liputan6.com, Palembang - Melihat tingginya tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) langsung merancang peraturan gubernur (pergub) dengan membebaskan pasungan penderita gangguan kejiwaan di wilayah mereka.

Menurut Ardani, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel, Pergub ini dilandasi oleh kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda), Undang-Undang (UU) Kesehatan tentang Penataan Rehabilitasi ODGJ. Terlebih, berdasarkan survei memang hampir di setiap kabupaten/kota di Sumsel ada ODGJ yang dipasung.

"Kita menargetkan 2018 mendatang, bebas pemasungan ODGJ di Sumsel. Karena target nasional bebas pasung tahun 2019. sehingga mulai sekarang kita membangun UU, pergub ini," ucap Ardani kepada Liputan6.com, Sabtu (25/7/2015).

Pergub Bebas Pasung ODGJ ini ditargetkan pada Rabu pekan depan 27 Juli 2015 sudah bisa diserahkan ke Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan segera disahkan. Rencananya ada Agustus 2015 ditargetkan sudah bisa dilaksanakan se-Sumsel.

Sementara, Kepala Seksi Pelayanan Khusus Dinas Kesehatan Sumsel Erda Guswanti mengatakan, ada beberapa kabupaten yang sudah terdata memiliki kasus pasung ODGJ di Sumsel.

"Total yang terdata di Dinkes Sumsel sebanyak 97 orang di beberapa kabupaten/kota, yaitu Muara Enim, Musi Banyuasin dan Ogan Ilir. Yang paling banyak di kabupaten Muara Enim dengan jumlah 31 orang. Namun jumlahnya bisa bertambah, karena belum seluruh kabupaten/kota terdata," ujar dia.

Mayoritas penderita gangguan jiwa yang dipasung di Sumsel, dikurung di dalam ruangan dengan kaki atau tangan dibelenggu balok kayu dan rantai besi. Lantaran pemasungan banyak dilakukan masyarakat menengah ke bawah, maka biaya rehabilitasi dan pengobatan tersebut dibebaskan oleh Pemprov Sumsel. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.