Sukses

Kalah di PN Jakut, Golkar Kubu Agung Laksono Siap Banding

Selain itu, Golkar kubu Agung Laksono menilai putusan PN Jakut tak akan mengganggu legitimasi pendaftaran pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Agung Laksono memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

"Atas hasil Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, kami tentu tidak puas dan akan (segera) mengajukan banding," ucap Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily saat dihubungi di Jakarta, ‎Jumat (24/7/2015).

Ace mengatakan, persoalan konflik internal partai Golkar itu bukan dalam ranah perdata seperti yang dihasilkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Konflik kepengurusan partai dinilai masuk ranah UU Partai Politik, sehingga penyelesaiannya harus di lembaga Mahkamah Partai Golkar.

Dia berujar, Mahkamah Partai Golkar sebelumnya telah mengeluarkan putusan. 2 Hakim Mahkamah Partai Golkar yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta menyatakan mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah. Sementara 2 hakim lain, Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Keputusan Mahkamah Partai Golkar ini sudah dibawa ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Menkumham kemudian mengesahkan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono dengan syarat harus mengakomodir kubu Aburizal.

Ace Hasan meyakini, putusan PN Jakut ini tidak akan mengganggu legitimasi kubunya untuk mendaftarkan diri di pemilihan kepala daerah serentak pada 26-28 Juli mendatang.

"Semua yang disampaikan majelis hakim PN Jakut sudah digelar bukti-buktinya dalam Mahkamah Partai Golkar," ujar Ace.

Tanggapan Kubu Ical

Sementara itu, menanggapi putusan hakim, Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo menilai Munas Ancol secara hukum sudah tak diakui lagi.

"Sekarang sudah terbukti, munas 'abal-abal' tetap saja kalah," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.

Namun terkait banding yang akan dilakukan kubu Agung, anggota Komisi III DPR itu tak mempermasalahkannya. "Banding enggak masalah karena putusan ini berlaku serta-merta. Kalau ada upaya hukum lain ya enggak masalah," tandas Bamsoet.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan ‎gugatan yang dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie.

Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Hakim memutuskan apa pun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

Dari sisi penyelenggaran munas, majelis hakim berpendapat munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Sementara terhadap pelaksanaan munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai. (Ans/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini