Sukses

Ahok Janjikan Beri KTP ke Pendatang yang Mau Usaha di Jakarta

Momen mudik Lebaran kerap dimanfaatkan masyarakat desa untuk mengadu nasib ke kota besar, salah satunya Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Momen mudik Lebaran kerap dimanfaatkan masyarakat desa untuk mengadu nasib ke kota besar, salah satunya Jakarta. Untuk mengatasi masalah pendatang, Pemerintah Provinsi DKI akan menggelar operasi yustisi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, operasi yustisi bukan hanya sekadar memberi denda dan merazia para pendatang. Menurut dia, operasi yustisi sebagai salah satu cara untuk menyeleksi siapa pendatang yang hanya membawa masalah dan yang membawa keuntungan bagi Ibukota.

Pria yang akrab disapa Ahok itu pun mengingatkan, bagi para pendatang yang mempunyai keahlian atau akan membuka usaha di Jakarta, maka akan diberikan KTP DKI.

"Kita operasi yustisi itu sifatnya bukan razia untuk kasih denda orang, kita cuma mau ingatkan kalau Anda mau di Jakarta, punya usaha dan tempat tinggal kita kasih mereka KTP," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Menurut mantan Politisi Golkar dan Gerindra itu, memberi KTP bagi pendatang tidak akan melanggar undang-undang. Sebab, dengan sistem kependudukan menggunakan e-KTP, tidak akan mengubah nomor kependudukannya.

"Yang ada sekarang itu hanya ganti alamat. Makanya tidak ada lagi istilah daerah manapun tertutup. Jadi semua daerah dari Sabang sampai Merauke, betul-betul semua orang bebas ke mana saja, cuma perlu lapor," tegas Ahok.

Pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur itu pun menuturkan, operasi yustisi yang dilakukan pihaknya adalah untuk mengecek pendatang yang memang tidak memiliki tempat tinggal.

"Jadi yustisi itu untuk menjelaskan itu, kalau kamu enggak dapat kerjaan, enggak jelas mesti numpang sama saudara atau teman kamu kan, jadi mereka yang tanggung jawab balikin kamu," jelas Ahok.

Ahok pun mengingatkan, bagi para pendatang yang kena operasi yustisi dan kembali balik ke Jakarta tanpa usaha lagi atau menjadi gelandangan, maka akan langsung dianggap melakukan kejahatan.

"Kalau kamu di jalanan jadi masalah, kami akan kembalikan pakai perjanjian. Kalau kamu balik lagi (jadi gelandangan), berarti akan kita anggap melakukan pidana penipuan kepada Pemprov DKI," pungkas Ahok. (Put/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini