Sukses

KPK: 5 Orang Ditangkap dalam Dugaan Suap PTUN Medan

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam penangkapan tersebut penyidik menahan 3 hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 5 orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam penangkapan tersebut penyidik juga menahan 3 orang hakim.

"Pertama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Selain ketiganya, pada perkara yang sudah diintai oleh satgas KPK sejak beberapa hari lalu itu juga ditahan seorang panitera dan pengacara dari kantor OC Kaligis.

"Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis," kata dia.

Dari lokasi penangkapan, penyidik KPK juga menyita ribuan uang dolar Amerika Serikat. Saat ini uang tersebut turut diperiksa bersama kelima terduga di Kantor Polres Medan.

"Diperkirakan nanti malam atau besok pagi dibawa ke Jakarta,"‎ pungkas Priharsa.

Ruang Ketua PTUN Digeledah

Sebelumnya, KPK menangkap seorang hakim yang bertugas di PTUN Medan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan. Pasca-dilakukannya penangkapan, 4 penyidik KPK langsung menuju Kantor PTUN Medan yang terletak di kawasan Jalan Bunga Raya No 18, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Petugas KPK sempat menggeledah ruang kerja Ketua PTUN Medan dan membawa berkas-berkas penting. Usai melakukan penggeledahan, selanjutnya ruangan disegel dan ditempel stiker berwarna putih merah di depan ruang kerja tersebut.

Bukan hanya ruangan, KPK juga menyegel 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan pelat BK 268 WZ. Kabarnya, mobil tersebut merupakan mobil hibah Ketua PTUN Medan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini