Sukses

Seorang Warga Bekasi Tewas Dibacok Usai Tawuran

Saat Yosafat berjalan kaki menuju rumahnya seorang diri, dia dibacok pelaku bernama Didit Aditianto warga Margahayu.

Liputan6.com, Bekasi - Seorang pemuda bernama Yosafat Hutabarat tewas usai tawuran antar-kampung di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu dini hari.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sagi NS, mengatakan tawuran berawal saat Yosafat terlibat tawuran antara warga Rawasemut dengan Perumahan Margahayu pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Setelah dibacok, korban terjatuh dan pelaku lari naik sepeda motornya," ujar Kompol Sagi NS pada Liputan6.com di Bekasi, Senin (21/6/2015).

Sagi mengatakan, pria 19 tahun ini tewas mengenaskan akibat luka bacok di bagian punggungnya. Sebelum tewas, dia sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur oleh warga sekitar.

Menurut Sagi, Yosafat yang beralamat di Jalan Cut Meutia RT. 01 RW. 011, Margahayu, Bekasi Timur ini langsung pulang ke rumah, setelah bentrokan antarwarga selesai.

Namun, saat Yosafat berjalan kaki menuju rumahnya seorang diri, dia dibacok pelaku bernama Didit Aditianto, warga Margahayu, menggunakan senjata tajam satu kali. Akibatnya, dia mengalami luka serius di bagian punggung kanannya, hingga menembus dada.

Setelah terjatuh, lanjut Sagi, Yosafat sempat berteriak dan segera ditolong rekannya Asep Suryana dan Fahrul Mizar, yang tengah melintas di lokasi kejadian. Yosafat langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Bekasi Timur untuk mendapat perawatan.

"Namun setibanya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal," kata dia.

Usai melukai korban, Didit yang diduga sebagai pimpinan kelompok warga lainnya itu kabur menggunakan sepeda motor. "Saat ini korban tengah berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi," jelas Sagi.

Dari kejadian ini, jajaran Polsek Bekasi Timur mengamankan 8 pemuda beserta senjata tajam, yang diduga digunakan untuk melukai Yosafat. Namun, mereka kini telah dibebaskan, kecuali Didit.

Akibat perbuatannya, Didit yang berumur 26 tahun ini dijerat Pasal 351 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara minimal 7 tahun. (Rmn/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini