Sukses

Misbakhun Golkar: Pengurus Mahkamah Partai Akan Diganti

Rekomendasi lain yang akan diputuskan Rapimnas VIII Partai Golkar adalah masalah Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar hasil Munas Bali menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VIII. Salah satu rekomendasi Rapimnas yang akan ditutup malam ini adalah mengganti pengurus Mahkamah Partai.

"Dinamika yang berkembang di Rapimnas VIII Partai Golkar adalah meminta DPP Partai Golkar mengganti pengurus Mahkamah Partai," ujar politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun di arena Rapimnas Golkar, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).

Misbakhun mengatakan, pergantian Mahkamah Partai tersebut dikarenakan tidak sejalan antara mahkamah dan DPP Partai Golkar.

"Penggantian Mahkamah Partai itu adalah untuk bisa tegak lurus dengan keputusan DPP Partai Golkar," kata Misbakhun.

Selain itu, rekomendasi lain yang akan diputuskan Rapimnas VIII adalah masalah Pilkada. "Pilkada merupakan fokus dan perhatian dari Rapimnas VIII Golkar ini. Kita ingin Golkar bisa meraih kemenangan pada Pilkada," kata dia.

Anggota Mahkamah Partai adalah Muladi, Natabaya, Andi Mattalatta, Jasri Marin, dan Aulia Rahman. Jasri Marin dan Andi Matalatta adalah 2 anggota mahkamah yang berada di pihak Agung Laksono. Sedangkan Muladi dan Natabaya adalah anggota MP dari kubu Aburizal Bakrie.

Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memenangkan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta yang ketua umumnya adalah Agung Laksono. Dalam putusannya, Majelis Hakim MPG, mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie menjelaskan, Rapimnas akan membahas konsolidasi persiapan Pilkada serentak yang akan berlangsung Desember 2015.‎ Selain itu juga membahas masalah-masalah internal partai, termasuk dualisme kepemimpinan yang hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan. (Ant/Mvi/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini