Sukses

Mahkamah Partai Golkar Menangkan Kubu Agung Laksono

Majelis Hakim MPG, mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memenangkan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta yang ketua umumnya adalah Agung Laksono. Dalam putusannya, Majelis Hakim MPG, mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Agung Laksono) sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir kader-kader partai Golkar dari hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai mulai Musda Tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi dan Munas selambat-lambatnya tahun 2016," ujar anggota Majelis Hakim Djasri Marin di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Selain itu, hakim juga menyebutkan Mahkamah Partai akan memantau proses konsolidasi tersebut. "Meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi tersebut sampai tuntas hingga Oktober 2016," ucapnya.

Meski demikian, Ketua Hakim Muladi mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat perbedaan pendapat dalam pertimbangan hakim. Dijelaskan dia bahwa 2 hakim, yakni dirinya dan HAS Natabaya berpendapat, karena kubu Aburizal Bakrie telah melayangkan proses Kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka hal itu dianggap kubu Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.

Atas dasar itu, Muladi menyatakan dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapa pun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari mengambil seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi yang mengalami pemecatan, mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru. Dengan kata lain, kedua hakim itu bersikap netral dan berharap kedua kubu bersatu.

Sementara, 2 hakim lain, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono. Dasar pertimbangan Djasri Marin dan Andi Mattalatta yakni bahwa Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.

"Munas Bali tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Parpol No 2 Tahun 2011," pungkasnya.

Dalam gugatannya, kubu Agung Laksono meminta Munas Bali yang tidak sah dan membatalkan hasil dari Munas Bali di mana dengan pihak yang digugat adalah Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Nurdin Halid, dan Ahmadi Noor Supit. (Riz/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini