Sukses

Menkumham: 56 Warga Bangladesh di Medan Segera Dideportasi

Puluhan warga negara Bangladesh itu ditampung di Wisma Beraspati, Kota Medan, sembari menunggu proses pemulangan dilakukan pemerintah RI.

Liputan6.com, Medan - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Bangladesh di Jakarta. Koordinasi ini menyangkut deportasi atau pemulangan sebanyak 56 warga negara (WN) Bangladesh di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Banyak permasalahan dari warga negara asing, dari Afghanistan, Iran, Rohingya Myanmar dan Bangladesh. Untuk Bangladesh...Mereka ingin kembali ke negara asalnya. Jadi, saya sudah koordinasi dengan Kemenkopulhukam, Kemensos dan Kedubes Bangladesh," ucap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Wisma Beraspati, Kota Medan, Minggu (24/5/2015).

Menteri Yasonna menjelaskan untuk di Medan terdapat 56 WNA asal Bangladesh. Mereka semuanya ditampung di Wisma Beraspati, sembari menunggu proses pemulangan dilakukan pemerintah Indonesia.

"Untuk Bangladesh, kita menunggu dokumen pihak Kedubes Bangladesh. Juga nanti kita dibantu IOM (Organisasi Migrasi Internasional), dengan etikat baik, untuk pemulangannya warga Bangladesh ini," beber menteri berdarah Nias itu.

Untuk pengungsi Rohingya, Yasonna mengatakan pemerintah Indonesia sudah menentukan sikap untuk menampung mereka dalam waktu sementara ini. Apalagi situasi di Myanmar sangat rawan bagi keselamatan mereka.

"Presiden sudah menyatakan untuk ditampung sementara terhadap warga Rohingya, dibantu IOM dan UHNCR (Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi) untuk di Medan dan di Aceh," jelas Yasonna.

Menkumham juga mengatakan untuk penampungan WNA yang mencari suaka, pemerintah Indonesia tidak memiliki anggaran. Untuk itu, pemerintah akan menggandeng pihak lain. Terutama, membantu pemerintah Indonesia dalam penanganan dan mengurusi para pencari suaka tersebut.

"Untuk anggaran kita tidak memiliki, kita berterima kasih kepada pihak yang telah membantu dalam mengurus para WNA ini," ujar Menteri Yasonna.

Yasonna menegaskan akan mendesak melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk segera menuntaskan dokumen WNA asal Bangladesh.

"Setelah selesai dokumennya, (56 WN Bangladesh) segera kita pulangkan. Melalui Menlu (Retno LP Marsudi), (Kemenkumham) akan meminta segera dituntaskan dokumen mereka. Agar segera dipulangkan warga Bangladesh yang ditampung di Medan dan di Aceh," jelas Yasonna.

Selanjutnya, imbuh Menkumham Yasonna, pemerintah pusat juga sudah berkordinasi dengan negara terkait, seperti Myanmar, Bangladesh dan negara-negara yang membantu.

"Kita berharap semuanya bisa terselesaikan secara berlahan untuk ke depannya," pungkas Yasonna. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini