Sukses

BNN Targetkan Rehabilitasi 100 Ribu Pengguna Narkoba

Pengguna narkoba yang melapor ke BNN maka tidak akan dituntut secara hukum. Justru akan direhabilitasi hingga sembuh.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba. BNN menganggap saat ini narkoba sebagai ancaman besar masa depan pemuda Indonesia.

Untuk itu, institusi yang berkantor di daerah Cawang, Jakarta Timur ini terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Bahkan, mereka menargetkan tahun ini untuk merehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba.

"Karena situasi bangsa, presiden menyatakan bahaya darurat narkoba makanya harus terus dilakukan. Ini pertama kali ini mengusung kepada upaya rehabilitais gerakan 100 ribu pengguna," kata Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat BNN Dik Dik Kusnadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2015).

Dengan adanya target rehabilitas 100 ribu pengguna narkoba, Kusnadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada BNN jika ada kerabat atau keluarganya yang menjadi pecandu narkoba.

Ia menjamin, bila masyarakat melapor maka tidak akan dituntut secara hukum. Justru akan direhabilitasi hingga sembuh.

"Kepada masyarakat siapa pun jangan takut melapor karena tidak dituntut pidana karena itu dilindungi Undang-undang. Tidak diproses hukum. Tapi jangan tunggu ditangkap, nanti repot urusannnya," ucap Kusnadi.

Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan rehabilitasi kepada para pecandu narkoba. Tergantung seberapa berat kondisinya.

"Kalau ketergantungan ringan cukup konsultasi kalau ketergantungan sedang dirawat rawat jalan. Jika sudah ketergantungan berat, maka akan dilakukan rehabilitasi secara total," jelas Kusnadi.

Dalam aksi sosialisasi rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba, BNN mengajak sejumlah civitas akademisi dari 75 kampus di Jakarta. Mereka membubuhkan tanda tangan 10 ribu pernyataan sikap menolak penyalahgunaan narkoba. Selain itu, mereka juga melakukan long march di sekitaran Bundaran HI dengan membentangkan spanduk sepanjang 10 meter yang berisi penolakan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.

"Jangan sampai masyarakat yang belum coba jadi coba, karena sudah banyak yang mati. Yang sudah terlanjur kena mari kami obati," tutup Kusnadi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini