Sukses

10 Orang Jadi Tersangka Pembakar Mapolsek Limun

4 Dari 10 tersangka pembakar Mapolsek Limun ditahan di Mapolres Sarolangun, sedangkan 6 lainnya dikenakan wajib lapor.

Liputan6.com, Sarolangun, Jambi - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 10 tersangka pembakar Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Limun di Kabupaten Sarolangun pada Sabtu 25 April 2015 pekan lalu. Juru bicara Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, 4 dari 10 tersangka ditahan di Mapolres Sarolangun, sedangkan 6 lainnya dikenakan wajib lapor.

Penetapan tersangka pun bisa saja bertambah, mengingat proses penyelidikan masih terus berjalan. "Saat ini masih ada 25 orang yang tengah diperiksa dan didalami apakah benar terlibat (pembakaran) atau tidak," ujar Almansyah di Polda Jambi, Rabu (29/4/2015).

Selain menetapkan tersangka pembakaran Mapolsek Limun, pihak Polda Jambi juga menahan seorang anggota Polsek Limun berinisial Bripka S yang diduga pelaku penembakan hingga menyebabkan tewasnya Edwar (18) yang menjadi pemicu insiden pembakaran Mapolsek Limun.

"Sesuai instruksi Kapolda, semua akan kita selidiki secara adil. Siapa pun yang bersalah akan dikenakan hukum yang berlaku," tegas Almansyah.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman sebelumnya akan menahan Bripka S di Mapolda Jambi. Tapi akhirnya urung dilakukan karena untuk menghindari prasangka negatif dari masyarakat.

"Ia (Bripka S) kini ditahan di Mapolres Sarolangun," beber Almansyah.

Kompolnas Turun Tangan

Insiden dibakarnya kantor polisi turut mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sehari setelah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melihat langsung kondisi Mapolsek Limun, tim Kompolnas datang ke Sarolangun.

Tim Kompolnas yang dipimpin Edi Santoso Hasibuan tiba di Sarolangun, siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Tim langsung mengecek kondisi Mapolsek Limun usai dibakar warga. Selain itu, Kompolnas juga bertemu keluarga Edwar (18) warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan yang meninggal dunia usai ditembak anggota Polsek Limun pada Jumat malam 24 April 2015 pekan lalu.

Menurut Edi, kedatangan Kompolnas ke Sarolangun untuk menyelidiki kasus penembakan hingga menyebabkan tewasnya Edwar.

"Kita akan selidiki, apakah memang prosedural atau tidak. Kita lihat TKP (tempat kejadian perkara) penembakan, begitu juga kondisi polseknya. Kami tidak ingin karena kasus ini menyebabkan pelayanan umum di kepolisian terganggu," ujar Edi.

Aksi bakar Mapolsek Limun oleh massa dipicu meninggalnya Edwar, pemuda 18 tahun warga Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Sarolangun saat dirawat di RSUD Sarolangun. Ia menderita luka di kepala bagian belakang.

Edwar diketahui meninggal usai ditembak oleh aparat kepolisian di Limun saat digelar operasi narkoba di wilayah itu pada Jumat malam 24 April 2015. Kematian Edwar itu memicu ratusan warga Pulau Aro menggeruduk Mapolsek Limun hingga membakarnya bersama rumah dinas kapolsek pada Sabtu 25 April lalu. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.