Sukses

Jika Mangkir Lagi, KPK Akan Panggil Paksa Jero Wacik

KPK akan memanggil paksa Jero Wacik jika pada p‎anggilan pemeriksaan yang ketiga tidak juga hadir.

Liputan6.com, Jakarta- Jero Wacik tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011.‎

Ketidakhadiran Jero adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat juga mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh penyidik KPK.

Karena tidak lagi hadir, Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK‎, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk Jero Wacik. "Akan dipanggil lagi," ucap Johan dalam pesan singkat, Kamis (9/4/2015).

Johan menjelaskan, pihaknya akan memanggil paksa Jero jika pada p‎anggilan pemeriksaan yang ketiga tidak juga hadir. Hal itu sebagaimana tertuang dalam prosedur yang ada.

"Jika tidak hadir tanpa keterangan, ya panggil paksa‎," kata Johan.

Jero sebelumnya sudah 2 kali tidak hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara di Kemenbudpar. Kuasa hukum Jero, Sugiyono mengaku, ketidakhadiran Jero disebabkan pihaknya tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kronologi Kasus Jero Wacik

Untuk diketahui, Jero Wacik yang merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2011 dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di kementerian tersebut tahun anggaran 2008-2011.

Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri.‎ Dia ditengarai telah merugikan negara Rp 7 miliar selama menjabat Menbudpar.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Jero dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum kasus ini, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kasus ini ‎Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.

Jero juga diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM 2011-2014. Yakni diduga mela‎kukan pengarahan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari platform dana operasional menteri yang sudah ada.‎ (Luq/Ans)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini