Sukses

APBD Molor, Ahok dan Djarot Terancam Tidak Digaji

Ancaman ini juga akan berlaku bagi pejabat eselon I, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, terancam tidak mendapatkan gaji atas pekerjaannya selama 5 tahun.  Menurut Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek hal ini dapat terjadi jika APBD DKI Jakarta tahun 2015 tidak juga disahkan.

Dengan adanya keterlambatan pembahasan APBD tersebut terang Reydonnyzar dapat mempengaruhi daya serap anggaran, sehingga akan menyebabkan pembengkakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) pada akhir tahun.

"Kalau sampai enggak tepat waktu, kami usulkan gaji selama lima tahun tidak dibayarkan. Itu saya sedang ajukan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP)," kata dia, Kamis (2/4/2015).

Hal ini tidak hanya berlaku bagi Ahok dan Jarot, keterlambatan pengesahan APBD yang terjadi akibat kisruh antara Ahok dan DPRD DKI Jakarta tersebut juga akan berlaku bagi pejabat eselon I, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Dan tentunya seluruh anggota DPRD Jakarta.

"Sanksi akan dimulai begitu mereka tidak tepat waktu menyusun Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS). DPRD, Gubernur bahkan TAPD dan SKPD juga kena sanksi. Istilahnya ‎'tanggung renteng'. Masa Gubernur doang yang enggak gajian?" ucap Donny.

Selain Jakarta, dari data Kementerian Dalam Negeri, Aceh juga merupakan adalah daer‎ah paling terlambat mengesahkan APBD tahun 2015. Untuk itu kementerian yang kini dipimpin oleh Tjahjo Kumolo ini akan meningkatkan hukuman kepada pihak yang melakukan kesalahan sama. (Gen/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini