Sukses

Plt Ketua KPK Ruki: Saya Berhak Lindungi Novel Baswedan

Plt Ketua KPK mengakui ketidakhadiran Novel dalam penyelidikan Bareskrim atas kesepakatan seluruh pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dipastikan tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pelaku pencuri sarang burung walet pada 2004 silam saat menjabat Kasatresrkim Polresta Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui kalau ketidakhadiran Novel dalam penyelidikan Bareskrim atas kesepakatan seluruh pimpinan KPK. Menurut dia, perintah itu sebagai bagian dari upaya pimpinan KPK melindungi jajarannya.

"‎‎Novel Baswedan kan anak buah saya di KPK, masa saya nggak boleh melindungi anak buah saya sih," ujar Ruki di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015).

Sebagai pimpinan tertinggi di KPK saat ini, Ruki mengaku bertanggungjawab penuh kepada seluruh anak buahnya. Selain harus memastikan proses hukum dan pemberantasan korupsi tetap berjalan, Ruki juga menegaskan pihaknya harus melindungi jajarannya dari upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak manapun.

"Saya kan berhak melindungi anak buah saya. Saya kan punya kewajiban, kalau saya membiarkan anak buah saya begitu ya kan apa gunanya jadi Plt. Salah satu tugas pimpinan adalah melindungi, mem-protect. Saya sekarang mem-protect dia sebagai bawahan saya," ujar Ruki.

Tak Ada SP3

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya menyatakan Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Namun sebelum dipanggil Polda Bengkulu, Novel akan diperiksa Bareskrim Polri terlebih dahulu.

"Yang bekerja (menyidik) adalah Polda Bengkulu. Tapi dipanggil ke Bareskrim dulu karena kan di sini lebih dekat," kata Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 Februari 2015.

"Saya kira Novel tidak perlu diperiksa lagi, sudah ada hasil pemeriksaannya kok," tambah Budi.

Meski begitu, mantan Kapolda Gorontalo itu mengaku belum dapat memastikan Novel akan ditahan usai diperiksa. Sebab kewenangan itu ada pada penyidik.

"Nanti kita lihat langkah penyidik Polda Bengkulu. Tidak pernah ada SP3," tutup Budi Waseso. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.