Sukses

Arahan Menhub Jonan untuk Lion Air

"Tapi bantuan itu secara finansial menjadi tanggung jawab Lion Air karena bukan tanggung jawab pemerintah dalam urusan ini."

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah penerbangan pesawat Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tertunda hingga hampir 48 jam. Calon penumpangnya kesal, mengamuk, dan menyandera pesawat. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun memberikan arahan kepada maskapai Lion Air.

"Ini kan belum selesai, pertama itu kita selesaikan dulu kita bantu supaya penumpang bisa disalurkan, jadi saya akan ngasih arahan apakah uangnya dikembalikan. Lion Air tidak siap uangnya, jadi dibantu oleh Angkasa Pura II, dipinjamkan," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Jonan mengatakan, kalau ada maskapai penerbangan yang masih tersedia kursi dengan tujuan yang sama, bisa diupayakan untuk calon penumpang yang hingga kini masih tertahan.

"Tapi bantuan itu secara finansial menjadi tanggung jawab Lion Air karena bukan tanggung jawab pemerintah dalam urusan ini," kata dia.

Jonan mengatakan, arahan kedua, Lion Air akan dipanggil untuk diminta keterangan bagaimana cara penanganan penumpang dengan baik. Hal ini karena Lion Air itu kurang lebih atau bahkan lebih besar dari maskapai Garuda Indonesia.

"Ini harus ada SOP penanganan krisis terhadap pelanggan, terhadap customernya itu harus ada. Seperti di Garuda ada, KA ada, Pelni ada, ini harus ada. Kan ini bukan perusahaan kecil," ucap dia.

Mengenai pelayanan Lion Air yang dinilai buruk seperti hilangnya bagasi calon penumpang, dia mengatakan, bila ditemukan bukti, bisa dikenai sanksi.

"Gini, kalau itu. Kita tidak bisa mengenakan sanksi kan sudah ada standar pelayanan yang harus diikuti, kalau itu melanggar kita temukan ya kita kenakan sanksi, kenakan denda dan sebagainya. Surat peringatan, jadi kebanyakan lebih kepada denda kalau kayak pelayanan, hospitality. Kalau masyarakat merasa kurang puas ya silakan secara perdata diajukan gugatan sendiri. Jadi itu nggak bisa regulator yang gugat, nggak bisa," tandas Ignasius Jonan. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.