Sukses

Pengakuan Pemburu Gading Gajah: Beli Peluru dari Perbakin

Dalam kasus ini, Polda Riau telah menyita 8 gading gajah, ratusan peluru, senjata api laras panjang, 3 buah golok, kotak peluru Pindad.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidikan sindikat pemburu gading gajah di hutan konservasi Riau terus dikembangkan. Setelah menarik puluhan senjata dari Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Riau, penyidik menelusuri dari mana para tersangka memperoleh ratusan peluru untuk berburu.

Setelah mengorek keterangan dari seorang tersangka bernama Fadli, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) akhirnya mengetahui timah panas tersebut dibeli dari Perbakin. Pengambilan peluru dilakukan berangsur, sesuai kebutuhan di lapangan.

"Ratusan peluru kaliber 7,62 cm itu dibeli tersangka Fadli dari Perbakin Riau. Itu pengakuan yang diberikan tersangka setelah diperiksa intensif dalam beberapa hari ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, Selasa (17/2/2015).

Ditanya keterilabatan Perbakin dalam sindikat perburuan gading gajah ini, penyidik Subdit IV Reskrimsus mengatakan masih mendalami kasus ini.

"Penyidik belum bisa memastikan apakah Perbakin Riau mengetahui peluru ini dibeli Fadli untuk memburu gajah," tegas Yohanes. Untuk menelusurinya, penyidik berencana memanggil pengurus Perbakin Riau. Jadwalnya belum dipastikan, namun materi pemeriksaannya tengah disiapkan.

"Pengurus Perbakin akan dipanggil dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Yohanes.

Dalam kasus ini, Polda Riau telah menyita 8 gading gajah, ratusan peluru, senjata api laras panjang, 3 buah golok, 1 kampak, kotak peluru Pindad untuk peluru kaliber 7,62 cm.

"Turut pula diamankan sepasang gading sepanjang 180 cm. Gading ini diperoleh dari gajah yang ditembak di Kecamatan Pinggir, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Disita juga sepasang gading ukuran 33 cm, ukuran 40 cm, dan 42 cm. Semua diperoleh di hutan Pelalawan," ungkap Yohanes.

Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan telah menyatakan menarik sekitar 26 pucuk senjata api dari Perbakin Riau. Langkah ini diambil setelah anggotanya mengungkap sindikat perburuan gading gajah yang diotaki Fadli.

Menurut Dolly, anggota Perbakin tidak diperbolehkan memburu hewan yang dilindungi seperti gajah. Kalaupun berburu hewan seperti babi, anggota Perbakin harus berkoordinasi dengan Polda Riau dan Polres setempat.

"Jadi, setiap perburuan itu harus diberi tahu, ke mana akan berburunya dan apa yang akan diburu. Ini harus dilaporkan ke polisi setempat yang memegang wewenang wilayah hukum," pungkas Dolly. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.