Sukses

Kasus Korupsi yang Menjerat Mandra

Acara siap siar yang menjerat komedian Mandra Naih atau Mandra itu bersumber dari APBN.

Liputan6.com, Jakarta - Komedian Mandra Naih atau Mandra telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012.

Mandra menyandang status tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Viandra Production. Selain Mandra, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, Iwan Chermawan berdasarkan sprindik nomor: Print–04/F.2/Fd.1/02/2015, dan Yulkasmir sprindik nomor: Print–06/F.2/Fd.1/02/2015 tanggal 10 Februari 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara penyidik menemukan indikasi korupsi dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp 47 miliar.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut," kata Tony di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Tony menjelaskan, pengadaan acara siap siar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan dimenangkan 8 perusahaan.

8 Perusahaan itu PT Media Arts Image sebanyak 3 paket, yakni kartun anak prasekolah, video klip, dan video musik internasional. PT Viandra Production sebanyak 4 paket, yakni animasi robotik, FTV komedi, sinema FTV kolosal, dan sinetron komedi.  

Kemudian PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket, yakni animasi Indonesia. PT Kharisma Stavision Plus sebanyak 1 paket untuk program sinema. PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket, yakni sinetron komedi dan sinema seri.

Tak hanya itu, PT A Man International juga menerima sebanyak 2 paket, yakni FTV anak-anak, dan animasi asing. PT Cipta Mutu Entertainment 1 paket, yakni animasi asing. Sedangkan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket, yaitu film kartun animasi animalia.

"Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan mark up," tutur Tony.

Menurut Tony, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus acara siap siar TVRI itu. "Tergantung pengembangan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka masih terbuka," tutup Tony. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini