Sukses

Mahfud MD: KPK Dibentuk Bukan untuk Bermusuhan dengan Polri

Tujuan pembentukan KPK oleh negara pascareformasi juga untuk bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang berada dalam ancaman. Hal ini terkait sejumlah perkara yang menjerat komisioner lembaga tersebut setelah dilaporkan masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri.

"Saya termasuk yang melihat KPK saat ini sedang dalam ancaman, ancaman pelumpuhan. Padahal kita semua butuh KPK," ujar Mahfud MD di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga menilai, sebagai produk penegak hukum yang lahir pascareformasi, KPK seharusnya terus dijaga.

"KPK ini adalah anak kandung reformasi yang paling berhasil melaksanakan tugas-tugasnya. Tapi sekarang ada ancaman hukuman pada komisionernya," kata dia.

Tak hanya itu, tujuan pembentukan KPK oleh negara pascareformasi juga untuk bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi. Namun, Mahfud menyesalkan yang terjadi saat ini malah sebaliknya.

"KPK itu dulu didirikan untuk bersama Polri dan Kejaksaan bukan untuk bermusuhan. oleh sebab itu kalau ke depan negara ini ingin baik, harus sama tujuan KPK dengan Polri,  harus bersinergi. Sinergitas, bukan rivalitas seperti yang sekarang dirasakan oleh masyarakat," tandas Mahfud MD.

KPK dan Polri tengah terlibat perseteruan setelah penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan rekening gendut oleh KPK dan berujung pada penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). (Riz/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Polri

Video Terkini